"Putusan MK harus dipatuhi dan mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait," ujar Okky kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
"Dengan cara mengeluarkan atau merevisi kebijakan yang dibuat sebelumnya agar disesuaikan dengan putusan MK. Misalnya, melalui keputusan Menaker terkait hal tersebut," imbuh Okky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan ini yakin pernikahan di antara pegawai satu kantor tak akan menimbulkan efek negatif terhadap perusahaan.
Meski demikian, Okky mengatakan perusahaan mesti membuat aturan untuk menjaga profesionalisme pegawai mereka yang menikah satu sama lain.
"Bagi perusahaan sendiri, potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," jelas Okky. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini