"Setiap advokat yang sedang menjalankan tugasnya di pengadilan dalam perkara pidana untuk mengenakan atribut advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Norma a quo juga memperlakukan secara sama dan adil di hadapan hukum karena berlaku bagi setiap advokat yang sedang melaksanakan tugasnya dalam sidang pengadilan dalam perkara pidana," ucap Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Untuk perkara perdata, penggunaan toga karena sistem peradilan perdata di Indonesia tidak mewajibkan para pihak untuk menggunakan kuasa hukum atau advokat. Sehingga tidak adil jika seluruh para pihak dalam perkara perdata diwajibkan memakai toga.
"Hal itu justru dapat berpotensi melahirkan disharmoni horisontal karena secara psikologis dapat melahirkan persepsi ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan antarpihak, khususnya dalam perkara perdata yang sifatnya interpartes. Sebab, sampai dengan saat ini, hukum acara perdata yang berlaku tidak menganut verplichte procureur stelling yang berarti para pihak tidak diwajibkan untuk diwakili oleh kuasa hukum yang merupakan seorang advokat sehingga dapat terjadi kemungkinan di mana salah satu pihak dalam suatu perkara perdata diwakili oleh advokat sementara pihak lainnya tidak menggunakan kuasa hukum," ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh advokat yang bernama Batara Paruhum Radjagukguk. Menurut Pemohon, toga adalah ciri khas advokat sebagai penegak hukum. Namun kenyataannya, dalam sidang perdata, toga tak wajib dipakai.
Batara mengatakan, jika kondisi ini dibiarkan maka hal itu dapat menurunkan citra dan jati diri advokat sebagai penegak hukum. (rvk/asp)











































