"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2107).
Jaksa menyebut Zaini terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sejumlah Rp 425 juta itu diberikan Zaini secara bertahap. Pertama, Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy. Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy.
Jaksa menyatakan Zaini melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui pengacara akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Pihak Zaini juga mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Persidangan sendiri telah ditutup oleh hakim untuk dilanjutkan pada Senin (18/12) pekan depan. Agendanya ialah mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.
"Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Senin, 18 Desember 2017, pekan depan," ujar hakim. (HSF/dhn)