Pengacara Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3 Tahun Penjara

Pengacara Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 17:39 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK menuntut pengacara PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Akhmad Zaini hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Zaini terbukti memberikan suap kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2107).

Jaksa menyebut Zaini terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Akhmad Zaini terbukti telah memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta sebagai realisasi komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya dan memberikan fasilitas penginapan di hotel atau vila di daerah Batu, Malang, serta fasilitas mobil yang disewakan untuk liburan kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa.

Uang sejumlah Rp 425 juta itu diberikan Zaini secara bertahap. Pertama, Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy. Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy.

Jaksa menyatakan Zaini melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui pengacara akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Pihak Zaini juga mengajukan diri sebagai justice collabolator.

Persidangan sendiri telah ditutup oleh hakim untuk dilanjutkan pada Senin (18/12) pekan depan. Agendanya ialah mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Senin, 18 Desember 2017, pekan depan," ujar hakim. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads