Abu Jibril Pernah Dituding JI

Bom di Pamulang

Abu Jibril Pernah Dituding JI

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2005 10:34 WIB
Jakarta - Abu Jibril yang dibawa aparat Polsek Pamulang gara-gara ledakan bom, ternyata Abu Jibril yang pernah dideportasi Malaysia ke Indonesia. Dia juga pernah dikaitkan dengan kasus terorisme, meski tidak terbukti. Kepastian ini disampaikan Ketua Departemen Komunikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshari saat dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2005). "Kini, Abu Jibril sedang dibawa polisi ke Polsek Pamulang," kata Fauzan.Nama Abu Jibril memang sudah pernah diberitakan media-media massa Indonesia. Dia yang merupakan Ahlul Hali Wal Aqdi MMI itu dituduh Malaysia terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI), organisasi yang dituding sebagai penebar terorisme. Abu Jibril ditangkap aparat keamanan Malaysia 21 Juni 2001 ketika akan memberikan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor. Ia dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam kelompok Mujahidin Malaysia. Abu Jibril sempat ditahan atas Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) Malaysia di Penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003 namun kembali ditahan pihak imigrasi Damansara tiga hari kemudian. Ia ditahan di Depo Tahanan Aji di negara bagian Trengganu 27 September 2003 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 14 Mei 2004. Di Indonesia, Abu Jibril kemudian disidang dalam kasus pelanggaran imigrasi. Dia dianggap bersalah karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di kantor imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi. Pada 19 Oktober 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan lima belas hari penjara kepada Abu Jibril karena terbukti melakukan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saat membuat paspor. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi. Atas vonis itu, Jibril tidak menerimanya. "Saya tidak pernah ridho dihukum walaupun satu hari saja karena saya tidak bersalah," kata Abu Jibril seusai persidangan vonis itu. Dengan vonis selama lima bulan lima belas hari itu, praktis Abu Jibril hanya ditahan sepuluh hari sejak vonis dijatuhkan. Sebab, dia telah ditahan sejak 14 Mei 2004. Setelah bebas, Abu Jibril tinggal di Pamulang dan mengontrak rumah di Jl. Bima Blok C No 106 Kompleks Witana Harja, Pamulang, Tangerang. Dan di rumah itulah, Rabu (8/6/2005) pukul 04.30 WIB, bom tiba-tiba meledak. Abu Jibril pun diinterogasi polisi. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads