"Kami bersama teman-teman melakukan yang sangat tidak baik dan sangat tercela. Semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran untuk kita semua. Semoga ke depan sistem menjadi lebih baik. Kami semua terjebak dalam sistem yang tidak baik," kata Andi saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakara Pusat, Kamis (14/12/2017).
Andi mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia pun merasa mendapat teguran dari Tuhan dengan terjerat dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi meminta asetnya yang dibekukan oleh KPK untuk dikembalikan. Hal itu sebagai upayanya untuk melunasi seluruh denda yang kemungkinan dijatuhkan kepadanya.
"Mengenai semua aset dan rekening atas nama saya, dan keluarga saya kiranya dapat diperkenankan oleh yang mulia maupun KPK dikembalikan agar saya dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan pada saya," ujar Andi.
Setelah pembacaan pleidoi, jaksa penuntut umum pada KPK mengaku tidak akan mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi Andi. Atas dasar itu, hakim menutup sidang dan akan dibuka kembali pada Kamis, 21 Desember 2017 untuk pembacaan vonis.
Sebelumnya, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga dituntut membayar uang pengganti USD 2.150.000 dan Rp 1,1 miliar.
(dhn/tor)










































