"Terdakwa terus menerus distigma sebagai orang yang menangani permintaan pembagian uang kepada anggota DPR. Padahal semuanya juga menyaksikan dalam persidangan ini, bahwa permintaan uang dari DPR RI justru ditujukan kepada saksi Irman, lalu saksi Irman menyuruh saksi Sugiharto mencari uang itu dengan mencari uangnya dari konsorsium PNRI lalu menyerahkannya kepada anggota DPR RI," kata pengacara Andi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Pleidoi itu disebut setebal 1.000 halaman, tetapi tim penasihat hukum Andi hanya akan membacakan 60 lembar saja. Menurut mereka, Andi bukanlah pelaku utama dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. (HSF/dhn)











































