"Korban kan mobilnya mogok, terus diderek oleh para pelaku dibawa ke tempatnya mereka, kemudian dipaksa bayar Rp 2,8 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (14/12/2017).
Sembilan pelaku, yakni OP, Jeffrey, Hardiansi, John Ito Meak, Franky, Musthofa Ubrusan, Eddy Padeng, dan Hendrikus Parera, ditangkap di Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (12/12) malam oleh tim gabungan Subdit Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dihampiri oleh anggota ini, ditanya kenapa dan ternyata menurutnya bahwa mobilnya bersama kernetnya dibawa oleh derek liar," lanjutnya.
Kepada korban, sopir mobil derek liar itu meminta dia mengambil mobilnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi pool derek liar tersebut dan menangkap para pelaku.
"Pada saat anggota di lokasi, ditemukan pelaku dan korban sedang bernegosiasi masalah ongkos derek dan saat itu langsung dilakukan penangkapan," tutur Argo.
Dalam kasus itu, polisi menyita 1 unit mobil boks Isuzu B-9987-UCT dan 1 unit mobil boks berwarna kuning serta dua mobil derek. (mei/nvl)











































