"Hal tersebut dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja/buruh yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan," ucap anggota majelis, hakim Aswanto, dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut majelis hakim, 'dampak negatif' dari pernikahan dengan rekan 1 kantor bisa diatasi dengan membuat aturan perusahaan yang ketat. Jadi tidak tepat hal tersebut jika dijadikan sebuah hal yang bersifat pelarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak negatif ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam sidang sebelumnya. Menurut Apindo, bila ada suami-istri satu kantor, hal itu bisa menghilangkan objektivitas dalam sebuah pekerjaan.
Namun hal tersebut dibantah oleh 9 hakim konstitusi hari ini. Majelis menyatakan melarang menikah dengan rekan kerja 1 kantor melanggar UUD 1945 dan pernikahan merupakan hak hakiki manusia yang tak boleh dilarang, apalagi hanya karena masalah pekerjaan.
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini