"Dari keterangan tersangka BT, dia bekerja sama dengan tersangka SY (DPO) dan AU (DPO)," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat P2 Dirjen Bea-Cukai Setyawan Wibowo dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (14/12/2017).
Setyawan mengatakan tersangka BT bekerja sama dengan tersangka SY untuk mendapatkan miras tersebut dari Singapura dan mengirimkan barang ke Jakarta. Sedangkan AU adalah pemesan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BT telah diperiksa oleh penyidik Bea-Cukai. Penetapan tersangka BT dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 4 saksi (2 orang dari kantor agen Meratus dan 2 dari bagian tracking Meratus), petunjuk surat (dokumen B/L), notice, dan invoice.
"Terhadap SY dan AU sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Bea dan Cukai Pusat," lanjutnya.
Kasus ini terungkap berkat sinergi penyidik Bea-Cukai dengan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Agustus 2017. Barang tersebut diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Jakarta dengan diangkut 5 kontainer.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan pihaknya siap membantu penyidik Bea-Cukai menuntaskan perkara tersebut. "Kami dari kepolisian karena penyidikannya sudah dilimpahkan ke Bea-Cukai, maka kami sifatnya membantu. Termasuk dalam hal pencarian DPO, kami siap membantu," kata Iman, yang didampingi Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang. (mei/nvl)











































