"Dari sini kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali (pegawai PLN yang sudah di PHK) apakah ada yang mau bicara akan kita advokasi," ucap salah satu penggugat, Jhoni Boetja, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhoni menilai dengan putusan MK, perusahaan tidak lagi sewenang-wenang mem-PHK pekerja. Putusan MK ini akan dijadikan payung hukum bagi para pegawai yang di PHK karena nikah dengan rekan 1 kantor untuk kembali bekerja.
"Perzinaahan bisa terjadi karena menghindari PHK. Mudah-mudahan keputusan hari ini dapat melindungi seluruh pekerja. Walaupun ada pertalian darah pekerja tidak di PHK karena ada payung hukum," ucap Jhoni.
Sebelumnya diberitakan, MK membolehkan para karyawan yang memiliki cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, pernikahan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, apalagi hanya karena masalah pekerjaan.
(rvk/asp)











































