"Kita setiap bulannya menyetorkan uang PJU sebesar Rp 1,2 miliar ke Pemda Rohil. Dari jumlah itu, mestinya Rp 750 juta dibayarkan ke kami sebagai tagihan listrik PJU, dan sisanya sekitar Rp 450 juta itu pajak PLN yang kami bayarkan ke kas daerah. Walau kami sudah bayarkan setiap bulannya, namun tagihan listrik tak mereka bayarkan," kata Manejer Area PLN Dumai, Suharno, Kamis (14/12/2017).
PLN Area Dumai, juga membawai PLN di Kab Rohil. Suharno menjelaskan, bila Pemkab Rohil tidak segera membayar tunggakan tersebut, maka ancaman terberatnya adalah dilakukan pembongkaran jaringan listrik PJU. Itu artinya statusnya dicabut sebagai pelanggan PLN. Saat ini pihak PLN baru sebatas memutuskan jaringan listrik PJU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharno menjelaskan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku soal tunggakan ini. Pihaknya akan tetap mematikan PJU di Bagansiapiapi ibu kota Pemkab Rohil.
"Kami ini hanya menjalankan aturan yang ada. Kita belum bisa menghidupkan PJU itu kalau belum ada pembayaran," kata Suharno.
Humas Pemkab Rohil, Hermanto mengatakan, pihaknya mengakui belum melunasi tunggakan PJU tahun 2016 dan 2017. Alasannya, kas Pemda Rohil lagi kosong.
"Kita rencanakan pembayarannya pada anggaran tahun 2018 mendatang," kata Hermanto. (cha/asp)











































