Terima Praperadilan Gugur, Pengacara Novanto: Aturan Memang Begitu

Terima Praperadilan Gugur, Pengacara Novanto: Aturan Memang Begitu

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 12:41 WIB
Hakim Kusno yang mengugurkan praperadilan Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, menerima putusan praperadilan yang digugurkan. Menurutnya, aturan terkait gugurnya praperadilan memang demikian ketika pokok perkara disidangkan.

"Karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor. Jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim, kami hargai dan kami hormati, dan kami harus menerima karena memang peraturan hukumnya demikian," ujar Nana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Nana menerangkan saat ini tim pengacara fokus pada pembelaan di pokok perkara. Eksepsi atau keberatan atas dakwaan tengah disusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya mungkin ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu dan eksepsi itu akan ditunda untuk (dibacakan) minggu depan, sekitar tanggal 20 mulai disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan," terang Nana.

Nana malah mengomentari jalannya persidangan Novanto kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menyebut ada paksaan agar surat dakwaan dibacakan kemarin padahal menurutnya kondisi Novanto sedang tidak sehat.

"Kalau itu ya memang kelihatannya betulan dia (Novanto) kondisinya sedang tidak bagus. Kondisinya nggak baik dan memang kalau dilihat kemarin seperti seolah-olah ya seperti sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan," kata Nana.

Menurut Nana, meskipun dokter menyatakan sehat tetapi yang merasakan sakit adalah Novanto. Dia pun menyebut sakitnya Novanto berkaitan dengan kondisi psikologis.

"Yang merasakan sakit kan kita. Kalau kita merasakan depresi kan, stres kan dokter nggak tahu. Kalau masalah psikologi kan beda lagi," ujar Nana.

Sedangkan di tempat yang sama, anggota tim biro hukum KPK Efi Laila Kholis berpendapat keputusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Efi menyampaikan hakim sudah menciptakan kepastian hukum.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP," ucap Efi

"Dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," imbuh dia.

Video 20Detik: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads