Kasus BLBI, KPK Panggil Pengacara Todung Mulya Lubis

Kasus BLBI, KPK Panggil Pengacara Todung Mulya Lubis

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 11:24 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil pengacara Todung Mulya Lubis. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus BLBI.

"Todung Mulya Lubis diagendakan diperiksa terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Selain Todung, KPK juga memanggil pengacara lainnya yakni Abdul Hakim Garuda Nusantara. Ada pula mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre yang juga akan diminta keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui kaitan dipanggilnya 2 pengacara tersebut dengan kasus tersebut. Namun, disebutkan Febri, sejumlah obligor ataupun pihak BPPN dulu kerap meminta pendapat dan bantuan hukum dari sejumlah kantor advokat.

Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Terkait kasus ini, KPK juga mencegah 7 orang saksi untuk kebutuhan penyidikan. Mereka antara lain German Kartadinata alias Robert sejak 2 November, Yusuf Swasya sejak 7 November, Mulyati Gozali sejak 7 November, Ferry Lawrentius Hollen sejak 9 Desember, Benny Gozali 9 November, Laura Rahardja sejak 28 November, dan Maria Veronika sejak 28 November. Pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan ke depan. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads