"Iya benar, PJU kita lagi dipadamkan PLN. Pemadaman sejak November hingga Desember ini karena kami menunggak bayar PJU," kata Kabag Humas Pemkab Rohil Hermanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (14/12/2017).
Hermanto menjelaskan tunggakan ini sejak 2016 hingga 2017. Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya anggaran untuk pembayaran PJU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hermanto, saat ini memang Pemda Rohil tidak memiliki anggaran untuk membayarkan tunggakan listrik tersebut. Walau di satu sisi, Pemda Rohil tetap menerima pajak setiap bulan dari PJU yang dibayarkan pihak PLN.
"Tapi untuk anggaran yang mesti kami bayarkan juga tidak semudah itu. Kami jelas akan bayar, namun sepertinya tidak untuk tahun 2017 ini," kata Hermanto.
Untuk melunasi tunggakan listrik PJU itu, kata Hermanto, pihaknya akan menganggarkannya pada APBD 2018. Di mana tunggakan listrik PJU tahun 2016 dan 2017 akan diupayakan diselesaikan pada APBD 2018.
"Tentu kita juga akan berkonsultasi lagi dengan pihak kejaksaan agar tidak terjadi masalah dalam pembayaran tunggakan di tahun sebelumnya," kata Hermanto.
Sebelumnya, pihak PLN wilayah Riau-Kepri menyebutkan pemadaman ini terpaksa dilakukan karena ada tunggakan selama 16 bulan. Padahal setiap bulan PLN menarik uang PJU sebesar Rp 1,2 miliar setiap bulan.
Dari jumlah itu, tagihan listrik PJU sebesar Rp 750 juta. Artinya, sisa sekitar Rp 400 juta merupakan pajak PLN yang disetorkan ke kas daerah. Tapi anehnya, Pemkab Rohil kini mengaku tak punya anggaran untuk melunasi utang tagihan listrik PJU tersebut. (cha/asp)











































