Berikut kronologi kasus itu sebagaimana dikumpulkan detikcom, Kamis (14/12/2017):
4 Desember 2017
Korban dan pelaku cekcok mulut dan berkelahi sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak 2 kali. Korban terjatuh kemudian kepalanya terbentur ke lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Desember 2017
Pelaku membeli golok, plastik hitam besar dan tas belanja kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban. Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang
6 Desember 2017
Pelaku membuang tubuh korban di Jalan Syech Quro, Dsn. Ciranggon 3, RT. 011/003, Desa Ciranggon, Kec. Majalaya, Kab. Karawang.
Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, Akta Kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban
7 Desember 2017
Potongan tubuh di Ciranggon ditemukan warga. Polisi lalu melakukan olah TKP.
8 Desember 2017
Polisi membuat sketsa tubuh korban dan daftar barang-barang yang melekat di tubuh korban.
9 Desember 2017
Visum et Repertum dan mengambil sample DNA korban.
10 - 11 Desember 2017
Polisi melakukan penelusuran identitas korban.
12 Desember 2017
Olah TKP dengan K9 (Anjing Pelacak) dari Dit Sabhara Polda Jabar
MK mengaku kehilangan istrinya dan ciri-ciri yang disebutkan Polres Karawang mirip dengan istrinya. Polisi menemukan hal yang janggal kemudian akhirnya tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya.
13 Desember 2017
Pelaku menunjukkan kepala, dan Kedua Kaki korban yang dibuang secara terpisah pada 3 tempat yang tidak berjauhan di wilayah Curug Cigentis, Loji, Pangkalan,
Rekontruksi di kontrakan. (asp/asp)