Pimpinan DPRD Jambi Kompak Tepis Terima Duit Ketok Pemulusan APBD

Pimpinan DPRD Jambi Kompak Tepis Terima Duit Ketok Pemulusan APBD

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 20:31 WIB
Gedung baru KPK (Dhani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Gerindra AR Syahbandar selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pemulusan pengesahan APBD Jambi 2018. Dia menjamin tidak pernah menerima 'duit ketok' yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

"Saya berani bertanggung jawab, saya tidak terima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi. Pak Saifudin (Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin), Pak Supriono (anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN) kita harap kooperatif, ya buka sajalah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan," ucap Syahbandar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Dalam pemeriksaan, dia mengaku kooperatif menjawab belasan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Syahbandar pun menerangkan seputar pembahasan APBD serta tugas pokok dan fungsi DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal 'uang ketok', Syahbandar mengaku baru tahu setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia berkata baru tahun ini istilah itu muncul. Pria yang memakai kemeja putih ini malah merasa 'tersandera' karena stigma yang muncul akibat kasus ini.

"Saya sebagai pimpinan pun di DPRD nggak terlalu tahu itu (soal 'uang ketok'). Biarlah KPK mendalami itu. Saya minta semua, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, untuk kooperatif. Termasuk tersangka, saya mohon kooperatif saja. Biar ini cepat, terang-benderang, cepat clear. Kalau nggak, kan kita tersandera saja. Kita yang benar juga disalahkan juga, nerima, oleh masyarakat disangka seperti itu," katanya.

Senada dengan Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi lainnya dari Fraksi PDIP, Chumadi Zaidi, menyangkal menerima suap. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal istilah 'uang ketok' yang disebut diterima semua fraksi di DPRD Jambi.

"Nah, itu saya nggak tahu, saya pun nggak dapat. Tidak dikasih saya," ujarnya ditutup tawa pada kesempatan sebelumnya di KPK.

"Tak ada itu, mana ada (uang) ketok palu itu, nggak ada," ia menegaskan.

Chumadi justru bersyukur tidak menerima duit itu. Ini baginya sebuah keberuntungan.

"Wah nggak tahu saya (soal duit ketok), tapi alhamdulillah rezeki itu namanya, rezeki nggak kena bala. Prihatin, kita prihatin (ada peristiwa seperti ini)," tuturnya.

Chumadi juga berkata pembahasan RAPBD berjalan sewajarnya, sesuai aturan yang berlaku.

"Pembahasannya sudah sesuai mekanisme. Apalagi katanya APBD tidak boleh lebih dari tanggal 30 November. Bisa-bisa Gubernur dan DPRD tidak digaji 3 bulan. Makanya kita selesaikan tanggal 27, nggak tahunya tanggal 28 OTT," ucap dia.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut 'duit ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

KPK menduga seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap tersebut. Lembaga antirasuah ini juga menerima pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota DPRD Jambi. Uang itu kemudian disita KPK sebagai tambahan barang bukti. (nif/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads