Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), setelah sempat diskors satu jam untuk salat magrib, sidang dimulai sekitar pukul 19.10 WIB. Jaksa kemudian melanjutkan membacakan dakwaan.
![]() |
Selama pembacaan dakwaan tersebut, Novanto terus menundukkan kepalanya. Badannya sesekali terayun ke depan seperti orang yang sedang mengantuk dan kemudian bersandar di kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam dakwaan disebutkan, duit USD 7,3 juta itu diterima Novanto dari sejumlah pengusaha penggarap proyek e-KTP, antara lain Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos. Pertemuan di antara pengusaha itu menghasilkan kesepakatan commitment fee untuk Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dan anggota DPR RI sebesar 5 persen melalui orang 'perwakilan' Novanto, Made Oka Masagung.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Video 20Detik: Padahal Dinyatakan Sehat, Tapi Novanto Masih Lakukan Aksi Diam (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini