Zulkifli menilai LGBT merupakan sebuah penyimpangan. Ia menyebut sebaiknya kaum LGBT disembuhkan tanpa harus dimusuhi.
"Saya tidak setuju LGBT, itu saya nilai masuk ke penyimpangan," kata Zulkifli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasib LGBT di KUHP Ditentukan MK Esok |
Meski menilai LGBT sebagai bentuk penyimpangan, dia meminta masyarakat tidak memusuhi mereka. Sebagai penyimpangan, kata Zulkifli, LGBT butuh pertolongan penyembuhan.
"(Sebaiknya) diobati, tapi jangan dimusuhi," tutur Ketum PAN itu.
Diberitakan sebelumnya, nasib kaum LGBT dalam hukum pidana Indonesia akan ditentukan Mahkamah Konstitusi pada esok hari. Gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, Rabu (13/12), putusan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 akan dibacakan esok hari. Pemohon adalah Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, dkk.
"Pengucapan putusan pada14 Des 2017 pukul 09.00 WIB," demikian dilansir panitera MK.
Euis Sunarti beserta 11 temannya sesama guru besar IPB meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu Pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, mereka berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. (yas/elz)











































