Berdasarkan pantauan detikcom, sekitar delapan Perwakilan Masyarakat Aliansi Muslim ini tiba di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (13/12/2017) pukul 14.00 WIB. Sebagian dari mereka tampak menggenakan pakaian putih hijau bertuliskan Pushami (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia).
"Saya pelaporan atas nama Arya, kami laporkan sesuai hukum ternyata beliau banyak melakukan ujaran kebencian terhadap islam," kata perwakilan Masyarakat Aliansi Muslim, Ismar Syafrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Masyarakat Aliansi Muslim Laporkan Arya (Denita-detikcom) |
Ismar mengatakan Arya telah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Iain sejak tahun 2014. Bahkan, selama menjabat sebagai anggota DPD, Arya tak segan memposting sejumlah pernyataan mengenai agama lain.
"Dia (Arya) beberapa kali di Facebook atau pernyatan di Bali selama menjabat menjadi DPD banyak melontarkan kegiatan yabg deskreditkan agama lain. Misalnya masalah pakaian yang kearab-araban, masalah azan pelarangan pembangunan Musholla," ujar Ismar.
Laporan ini diterima Bereskrim Polri dengan LP/ 1372/XII/tertanggal 13 Desember 2017. Arya diduga melakukan tindak pidana Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Sebelumnya, Ismar yang mengklaim sebagai warga juga telah melaporkan Arya dengan dugaan tindak pidana provokasi, persekusi dan ujaran kebencian sesuai UU ITE dan Perpu Ormas pada Selasa (12/11/2017) kemarin.
Dihubungi terpisah, Arya Wedakarna enggan berkomentar banyak soal pelaporan Ismar. Arya mengaku siap bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.
"Nggak masalah akan saya hadapi saja. Saya siapkan barang buktinya. bukti-bukti hukum terkait hal ini, mau gimana lagi saya harus ikut dalam artian saya sangat percaya diri sekali untuk membela diri. Tetap sama dengan pernyataan saya sebelumnya nggak masalah," ujar Arya saat dihubungi melalui telepon selular.
Arya juga membantah telah melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya. Arya menegaskan bahwa akan tetap menghormati keputusan yang diambil masing-masing pihak.
"Tentang ujaran kebencian itu dari perspektif masing-masing. Saya rasa harus dilihat dulu konteksnya dulu. Bahwa seingat saya selama saya menjabat tidak ada pelarangan. Kalau ada pelarangan materi yang mana, prinsipnya saya menghormati saja, " tutur Arya. (rvk/rvk)












































Foto: Masyarakat Aliansi Muslim Laporkan Arya (Denita-detikcom)