Cabuli Bocah dengan Iming-iming Rp 500, Pria di Jaksel Ditangkap

Cabuli Bocah dengan Iming-iming Rp 500, Pria di Jaksel Ditangkap

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 16:06 WIB
Cabuli Bocah dengan Iming-iming Rp 500, Pria di Jaksel Ditangkap
Polisi menangkap AWS, pria yang mencabuli bocah 5 tahun. (Wildan/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AWS (40) terkait pencabulan. AWS mencabuli bocah perempuan, SMZ (5), dengan mengiming-imingi uang Rp 200-500.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan AWS ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (12/12/2017). AWS mengaku baru sekali melakukan pencabulan itu.

Bismo menambahkan aksi cabul itu dilakukan AWS di kontrakannya, Kamis (7/12) lalu. Pelaku dan korban sudah saling kenal karena berada dalam satu kompleks kontrakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp 500, Rp 200 setelah melakukan aksinya," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Cabuli Bocah dengan Iming-iming Rp 500, Pria di Jaksel DitangkapPolisi menangkap AWS, pria yang mencabuli bocah 5 tahun. (Wildan/detikcom)


Kasus ini terbongkar setelah sang bocah mengaku sakit di bagian intimnya saat dimandikan orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke polisi.

"Dalam lingkungan kontrakannya itu banyak anak kecil di sekitarnya ada 5 orang dan pelaku suka terhadap anak kecil. Kemudian dengan modus-modus tertentu, pelaku melakukan aksinya ke korban dan korban menyampaikan hal tersebut ke orang tuanya," kata Bismo.

Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai freelance editor video dan pernah membuat video dokumenter untuk BNN.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (idh/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini