Begini Cepatnya Jasa Raharja Tangani Santunan Korban Kecelakaan

Begini Cepatnya Jasa Raharja Tangani Santunan Korban Kecelakaan

Muhammad Idris - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 15:36 WIB
Foto: Direktur Operasional Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet mengenakan batik biru (M Idris/detikcom)
Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam hal ini penanganan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Terbaru, BUMN asuransi kecelakaan ini melakukan percepatan layanan untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit lewat Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet, mengatakan saat ini korban luka-luka dari kecelakaan lalu lintas bisa langsung ditangani oleh rumah sakit yang pembiayaannya dibayarkan oleh Jasa Raharja. Bahkan, pihaknya memastikan petugas Jasa Raharja sudah berada di rumah sakit kurang dari 3 jam untuk memastikan penjaminan biaya perawatan.

"Kita selalu meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Bagaimana kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperolah santunan, salah satu yang sedang kita intensifkan adalah khusus korban luka-luka," jelas Budi dalam diskusi 'Mengatasi Keraguan Pengujian Kendaraan Bermotor' di Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksimal 2-3 jam petugas kita sudah di rumah sakit, bahwa korban sudah dalam jaminan Jasa Raharja, kemudian kita berikan guarantee letter. Kita pastikan semua yang dirawat di rumah sakit bisa berobat dengan baik dan semua tagihan bisa di overbooking (pindah buku) oleh Jasa Raharja dengan baik," katanya lagi.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya juga menjalin kerja sama dengan instansi lain yakni Polri dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dalam pengecekan dan identifikasi data kependudukan serta peristiwa kecelakaan. Hal itu dilakukan untuk mempecapat proses pemberian santuan kepada korban kecelakaan lalu lintas, maupun tanggungan biaya di rumah sakit.

"Korban luka-luka selama ini jadi perhatian kita. Salah satunya bagaimana setiap korban lalu lintas yang masuk rumah sakit itu kita pastikan dulu oleh petugas Jasa Raharja, dan kemudian berkoordinasi dengan petugas kepolisian dengan data yang ada. Kita berikan guarantee pada rumah sakit bahwa korban ini silakan dirawat dulu," terang Budi.

Sementara itu, kecepatan layanan juga dilakukan untuk santunan lainnya seperti meninggal dunia. Menurutnya, realisasi rata-rata nasional santunan untuk korban meninggal dunia bisa selesai dalam waktu 1,9 hari. Kemudian realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian santunan sejak berkas lengkap yakni 35 menit.

"Petugas Jasa Raharja dapat menggunakan gadget yang memungkinkan pertukaran data secara online dengan Kepolisian dan rumah sakit, sehingga dapat memberikan pelayanan lebih cepat," ujar Budi.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Jasa Raharja dalam upaya mengurangi angka kecelakaan transportasi.

"Saya apresiasi Jasa Raharja di acara seminar seperti ini. Ini bisa jadi dukungan dari para ahli dengan endorsement, kami silakan dikritik untuk terus melakukan peningkatan tidak hanya sekadar konektivitas, tapi juga konektivitas yang bermutu. Sehingga bisa menghasilkan level of safety dan level of security, dan pada akhirnya menghasilkan level of service yang bagus," ungkap Budi.

Begini Cepatnya Jasa Raharja Tangani Santunan Korban KecelakaanFoto: Menhub Budi Karya Sumadi (M Idris/detikcom)

Di kesempatan tersebut, Budi menggarisbawahi salah satu mengurangi penyebab kecelakaan yakni perlunya pengawasan yang ketat pada kendaraan, salah satunya lewat uji KIR. Namun demikian, uji layak kendaraan tersebut diakui masih perlu beberapa perbaikan.

"Saya sering mendengar dan mendapatkan pengaduan bahwasanya orang akan melakukan KIR ragu, pertama apakah lembaga KIR itu kredibel, kedua apakah saya perlu (KIR) kalau enggak kredibel. Saya pikir ini perlu kita tindaklanjuti dengan sikap lugas, kami akan koordinisikan hal-hal penting di seminar ini bagaimana kita buat lembaga pengujian lebih kredibel," tutur Budi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, besaran Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K sebesar Rp 1 juta. Kemudian santunan meninggal dunia Rp 50 juta, santunan cacar tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan bagi yang tak memiliki ahli waris Rp 4 juta, dan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

Berdasarkan data Jasa Raharja terkait kecelakaan sepanjang tahun lalu, sepeda motor menyumbang angka kecelakaan terbesar yakni 60,07%. Kemudian diikuti truk dan angkutan barang 16,11%, mobil penumpang pribadi 15,66%, angkutan umum (darat, laut, udara) 7,3%, dan lainnya 0,85%.

(nwy/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads