"Tidak ada satu pun," kata Mahfud kepada detikcom sesuai acara Refleksi Kepahlawanan Prof Lafran Pane di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (13/12/2017).
Mahfud menerangkan, sebenarnya para pengusung khilafah mengakui bahwa tidak ada dalil di dalam Alquran dan Alhadis yang menjelaskan tentang khilafah. Namun mereka tetap meyakini khilafah wajib dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan para pengusung khilafah ini, kata Mahfud, bukan lagi wajib bagi muslim untuk melaksanakan khilafah, tetapi sudah masuk fitrah. Fitrah ini tidak bisa dihindari.
"Tetapi sistemnya (pemerintahan) itu beda-beda, terserah negara masing-masing. Semua terserah ijtihad sendiri-sendiri," ungkapnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologikan Pancasila adalah hasil ijtihad pejuang bangsa. Indonesia sama seperti Saudi Arabia yang pemerintahnya berdasarkan ijtihad Saudi sendiri.
"Indonesia itu bagian dari bentuk ijtihad, sama dengan Saudi ijtihad sendiri. Turki sendiri, Iran sendiri, Pakistan sendiri. Kita ijtihad sendiri kan tidak apa-apa, kan boleh," pungkas dia. (asp/asp)











































