"Dalam kesimpulan, mulai dari jawaban kami, bukti surat, dan dokumen. Hal-hal yang disampaikan ahli kami, fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Tipikor. Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf c," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Rabu (13/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, rekan-rekan media mencermati, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban, kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama jadwalnya perkara pokoknya. Permintaan kami supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," katanya.
Sementara itu, Setiadi mengaku optimistis terhadap hasil putusan yang akan dibacakan besok. Menurutnya, KPK telah melakukan setiap proses hukum dengan maksimal.
"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, baik dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin supaya tidak terkurang proses-prosesnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait gugur-tidaknya praperadilan. Pada prinsipnya, dia menilai sidang telah berjalan secara profesional.
"Oh tidak ada upaya hukum, jadi besok sesuai acara kita akhiri semua proses dengan kesimpulan artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain," imbuhnya.
Terkait kesimpulan besok, Ketut akan merangkum hasil dari setiap proses sidang sebelumnya. Dia pun mengaku optimistis putusan sidang akan berpihak kepadanya.
"Perkiraannya sesuai dengan hasil persidangan jadi dari keterangan saksi ahli bukti-bukti mungkin nanti kami muatkan mana yg kami terima, mana yang kami tolak," tuturnya. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini