"Terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter umum dari RSPAD," kata jaksa Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) pukul 14.45 WIB.
Ketua majelis hakim Yanto lalu bertanya kepada kuasa hukum Novanto. Maqdir Ismail membeberkan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dokter dari RSPAD adalah permintaan Novanto. Sementara itu, Novanto terus menunduk selama persidangan. (ams/tor)











































