"Terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter umum dari RSPAD," kata jaksa Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) pukul 14.45 WIB.
Ketua majelis hakim Yanto lalu bertanya kepada kuasa hukum Novanto. Maqdir Ismail membeberkan alasannya.
"Betul. Kami mengharapkan yang datang ahli, tapi ternyata yang hadir dokter umum," kata Maqdir.
Padahal dokter dari RSPAD adalah permintaan Novanto. Sementara itu, Novanto terus menunduk selama persidangan. (ams/tor)











































