"Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses produksi buku tersebut yang jelas-jelas telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan spirit Pancasila dan UUD 1945. Kontrol terhadap produksi buku tersebut sangat lemah, baik di sisi internal penerbit maupun di eksternal penerbit seperti pihak sekolah termasuk pemerintah," ujar Reni kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Reni menyebut peredaran buku IPS itu, yang dimulai sejak 2008, merupakan tindakan fatal dan ceroboh. Penerbit Yudhistira selaku pihak yang menerbitkan buku itu telah meminta maaf dan memberikan penjelasan. Menurut Reni, penjelasan Yudhistira disebut Reni tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kesan penerbit cuci tangan atas masalah tersebut. Harusnya tidak sekadar merevisi materi buku ajar tersebut, namun menarik seluruh buku yang beredar di pasaran dengan mengganti buku baru hasil revisi," kritik Reni.
Reni pun tak habis pikir mengapa dengan adanya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, masih ada buku-buku seperti ini. Di pasal 69 UU tersebut, kata Reni, secara jelas disebutkan mekanisme pengawasan terhadap sistem perbukuan yang melibatkan pemerintah pusat, pemda dan pelaku perbukuan.
Kolega Reni di DPR, Anang Hermansyah, sebelumnya menyebut dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Pasal 42 ayat 5 UU Sistem Perbukuan, disebut Anang, mengatur persyaratan konkret soal konten buku, salah satunya tidak bertentangan dengan Pancasila.
Buku 'Yerusalem ibu kota Israel' bisa dikategorikan bertentangan dengan Pancasila lantaran ideologi negara Indonesia tidak pernah setuju atas penjajahan di dunia, termasuk apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
"Dalam kasus ini, saya meminta pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk memberi perhatian secara serius terhadap penerbit tersebut. Bila perlu, seluruh cetakan dari penerbit tersebut untuk diaudit untuk mengantisipasi peristiwa sebelumnya terjadi lagi," jelasnya.
Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan ini meminta pemerintah terus mensosialisasikan UU Sistem Perbukuan, khususnya kepada penerbit. Maksud sosialisasi ini disebut Reni agar tujuan UU tersebut dapat berjalan sesuai dengan cita-cita.
"Harapannya, tidak ada lagi peristiwa seperti ini kembali terjadi di waktu mendatang," pungkas Reni. (gbr/tor)