Mantan Ketua DPRD Jabar Bantah Korupsi Rp 33,4 Miliar
Rabu, 08 Jun 2005 06:11 WIB
Bandung -
Mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa tak mau menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi kavling sebesar Rp 33,4 miliar oleh Kejati Jabar. Dia membantah terlibat korupsi dana kavling itu."Biarkan saja proses hukumnya berjalan. Saya sampai saat ini belum menerima surat putusan dari Kejati," ungkap Eka Santosa kepada detikcom di Bandung, Rabu (8/6/2005).Soal kedatangan Eka Santosa ke DPD PDIP Jabar atas panggilan resmi dari DPD PDIP Jabar untuk diminta keterangannya soal status tersangkanya itu. Hasil pertemuan itu nanti akan ditembuskan pada pengurus DPP PDIP.Menurut Eka, tuduhan itu tak beralasan karena dirinya tak ikut memberikan tanda tangan surat tersebut. Menurutnya, surat permohonan hanya ditandatangi oleh seluruh anggota sekretaris dewan. Surat itu tak ada kaitannya dengan pencairan dana sebesar Rp 33,4 miliar."Saya menjadi ketua dewan pada tahun 2002. Masak mesti menandatangi surat tahun 2000. Surat itu bodong. Malah saya tanya, kenapa surat permohonan yang aslinya bisa hilang," ungkapnya. Dana tersebut sebenarnya diterima oleh seluruh anggota dewan DPRD periode 1999-2004 sebanyak 100 orang untuk dana perumahan. Dana perumahan juga diterima oleh eksekutif sebanyak 20 orang."Saya tak tahu itu hasil kompromi atau bukan. Tapi pihak eksekutif yang menerima itu mesti dipertanyakan," ungkapnya. Kasus ini bukanlah kasus orang per orang tapi internal lembaga legislatif dan eksekutif periode itu.
(mar/)










































