Kasus Korupsi UPS Alex Usman, MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Kasus Korupsi UPS Alex Usman, MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Rivki - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 13:51 WIB
Alex Usman (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Jaksa mengabulkan permohonan kasasi jaksa di perkara Alex Usman terkait kasus korupsi UPS. Alex Usman sebelumnya divonis 6 tahun penjara terkait korupsi UPS oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), putusan kasasi Alex Usman teregister dengan nomor 2341 K/PID.SUS/2017.

"Amar putusan kabul," putus ketua majelis hakim kasasi, Artidjo Alkostar, dikutip dari website MA, Kamis (13/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Putusan kasasi itu diketok 6 Desember 2017. Majelis kasasi terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, MS Lumme dan Krisna Harahap sebagai anggota majelis.

Pada 10 Oktober 2016 lalu, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Alex Usman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.

Alex Usman sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Alex Usman dulunya adalah Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads