Proses Mediasi Menteri LH dan Newmont Gagal

Proses Mediasi Menteri LH dan Newmont Gagal

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2005 01:24 WIB
Jakarta - Proses mediasi yang berlangsung selama 21 hari antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) akhirnya gagal. Namun kedua belah pihak sepakat untuk bernegosiasi di luar pengadilan.Hal ini disampaikan oleh mediator dari PN Jakarta Selatan I Wayan Rena kepada wartawan di PN Jakarta Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2005 ). "Mediasi yang dilakukan dalam pertemuan kedua belah pihak gagal, tidak ada kata sepakat untuk didamaikan," kata Rena.Menurutnya, hasil mediasi ini sudah dilaporkan kepada ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Jakarta Selatan Soedarto. "Dalam pertemuan itu kedua pihak sepakat untuk negosiasi, ketua majelis setuju dengan negosiasi itu," jelas Rena.Dengan persetujuan tersebut, mereka diberi waktu selama satu bulan untuk bernegosiasi, dan apabila waktunya habis kedua pihak supaya melapor ke ketua majelis hakim.Menurut salah satu Kuasa Hukum dari KLH Bambang Widjojanto, negosiasi ini akan dilakukan oleh pihak tertinggi. Dari pemerintah yaitu Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, sedangkan dari PT NMR yaitu Dirut PT NMR Richard Bruce Ness. Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sebagai tergugat I, dan Direktur Utama PT NMR Richard Bruce Ness sebagai tergugat II. Pemerintah menganggap PT NMR telah melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup masyarakat di lingkungan Buyat Pante Kecamatan Ratatotok Timur Minahasa Sulawesi Utara. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads