"Anggaran yang diberikan kepada tiap-tiap satker dan unit itu diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, untuk pembangunan, bukan dipakai untuk diproses dalam pemerintahan sendiri. Saya tadi istilahkan jangan jadi talang teles. Saluran air itu mengalirkan, tapi jangan sampai saluran itu ikut menyerap air," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies juga mengatakan dana yang diserahkan ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mengingat, lanjut Anies, besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah.
"Serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan sungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun," ujarnya.
Perlu diketahui, alokasi dana APBN untuk satuan kerja kementerian/lembaga dan SKPD di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 551,84 triliun dan dituangkan dalam 1873 DIPA Tahun Anggaran 2018.
Untuk Pemprov DKI Jakarta, 13 (tiga belas) SKPD yang menerima DIPA di antaranya Sekretaris Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Dinas Pemuda dan Olahraga. (rvk/rvk)











































