Anies Ingin Penyaluran Anggaran SKPD Tak Jadi 'Talang Teles'

Anies Ingin Penyaluran Anggaran SKPD Tak Jadi 'Talang Teles'

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 11:56 WIB
Anies Ingin Penyaluran Anggaran SKPD Tak Jadi Talang Teles
Foto: Anies Baswedan jumpa pers di Balai Kota (Linda-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin penyaluran anggaran yang diberikan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI tidak jadi talang teles. Maksudnya, anggaran tersebut harus tersalurkan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya diserap sendiri oleh unit-unit tersebut.

"Anggaran yang diberikan kepada tiap-tiap satker dan unit itu diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, untuk pembangunan, bukan dipakai untuk diproses dalam pemerintahan sendiri. Saya tadi istilahkan jangan jadi talang teles. Saluran air itu mengalirkan, tapi jangan sampai saluran itu ikut menyerap air," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapkan Anies usai menjadi perwakilan Pemerintah Pusat menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada 17 Kepala Satker yang merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota.

Anies juga mengatakan dana yang diserahkan ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mengingat, lanjut Anies, besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah.

"Serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan sungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun," ujarnya.

Perlu diketahui, alokasi dana APBN untuk satuan kerja kementerian/lembaga dan SKPD di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 551,84 triliun dan dituangkan dalam 1873 DIPA Tahun Anggaran 2018.

Untuk Pemprov DKI Jakarta, 13 (tiga belas) SKPD yang menerima DIPA di antaranya Sekretaris Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Dinas Pemuda dan Olahraga. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads