Perda APBD Perubahan 2017 salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Parpol dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar. Perda tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot yakni 13 Oktober 2017.
Dalam salinan APBD-P yang diunggah dalam laman apbd.jakarta.go.id tertulis anggaran untuk bantuan dana partai politik naik signifikan dari Rp1.818.003.960 menjadi Rp17.736.624.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda 5 2017
Perda ini kemudian dijadikan pijakan untuk pembuatan Keputusan Gubernur 2027/2017 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017. Keputusan itu mengatur mengenai Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Rujukan dari Keputusan Gubernur tersebut di antaranya adalah Perda 5/17 yang diteken Djarot dan Keputusan Gubernur 265/2017 tentang pemberian dana hibah yang diteken Plt Gubernur Sumarsono.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Djarot membenarkan bahwa perubahan angka hibah untuk dana parpol itu memang tercantum dalam APBDP 2017. Akan tetapi, menurut Djarot, ada syarat yang menyertainya.
"Tercantum dalam APBD perubahan, tetapi tidak boleh dicairkan sebelum keluarnya peraturan pemerintah," kata Djarot.
Djarot menyampaikan itu via pesan singkat dan juga menyertakan surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Darwis Adji. Surat bertanggal 28 Agustus 2017 dan berjudul 'Kebutuhan Anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017' itu ditujukan untuk Ketua Tim Anggaran Pemprov DKI Jakarta.
(fjp/tor)
Perda ini kemudian dijadikan pijakan untuk pembuatan Keputusan Gubernur 2027/2017 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017. Keputusan itu mengatur mengenai Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Rujukan dari Keputusan Gubernur tersebut di antaranya adalah Perda 5/17 yang diteken Djarot dan Keputusan Gubernur 265/2017 tentang pemberian dana hibah yang diteken Plt Gubernur Sumarsono.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Djarot membenarkan bahwa perubahan angka hibah untuk dana parpol itu memang tercantum dalam APBDP 2017. Akan tetapi, menurut Djarot, ada syarat yang menyertainya.
"Tercantum dalam APBD perubahan, tetapi tidak boleh dicairkan sebelum keluarnya peraturan pemerintah," kata Djarot.
![]() |
Djarot menyampaikan itu via pesan singkat dan juga menyertakan surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Darwis Adji. Surat bertanggal 28 Agustus 2017 dan berjudul 'Kebutuhan Anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017' itu ditujukan untuk Ketua Tim Anggaran Pemprov DKI Jakarta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini