Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan sidang perdana adalah sidang pertama atas nama terdakwa.
"Suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai 'permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan'," demikian putusan MK sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dalam putusannya, MK menyatakan sidang sudah dimulai saat sidang dibuka dan dimulai pemeriksaan oleh hakim, bukan saat jaksa membacakan dakwaan.
"Norma tersebut juga mengutamakan adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara, di mana terdapat kewajiban bagi aparat untuk memenuhi jangka waktu tertentu untuk segera melimpahkan berkas perkara untuk kepastian tahapan perkara dan adanya kewajiban bagi pengadilan untuk menerima berkas perkara
tersebut, sehingga hak tersangka/terdakwa untuk diadili tidak tertunda," ujar MK.
"Proses penuntutan dalam Pasal 52 UU KPK merupakan proses yang wajib dilalui oleh setiap perkara tindak pidana korupsi untuk mendapatkan keadilan di sidang pengadilan korupsi. Pasal tersebut tidak perlu menunggu ada atau tidaknya praperadilan terlebih dahulu karena penuntutan merupakan salah satu proses dari sistem peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi yang wajib dilalui dalam setiap persidangan tindak pidana korupsi," sambung MK pada 9 November 2016. (asp/rvk)











































