Bendahara KPUD DKI Ditahan
Selasa, 07 Jun 2005 22:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Bendahara KPUD DKI Jakarta Neneng Euis Palupi dalam kasus korupsi di KPUD DKI Jakarta. Ketua KPUD DKI Jakarta, M Taufik juga telah berstatus tahanan meskipun penahanannya kini telah dibantar karena sakit.Selain menetapkan status tahanan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru yakni anggota KPUD Ariza Patria. Penetapan tersangka baru ini dilakukan karena bukti-bukti yang dimiliki oleh tim penyidik mengenai keterlibatan Ariza dianggap sudah cukup.Penahanan Neneng dilakukan karena dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, diketahui Neneng telah memindahkan barang bukti. Barang bukti itu berupa empat kardus berisi berkas-berkas dan dokumen yang berkaitan dengan aliran keuangan dari sekretariat KPUD DKI yang telah disegel oleh tim penyidik Kejati DKI Jakarta."Tindakan pemindahan barang bukti inilah yang menjadi pertimbangan tim penyidik untuk segera menahannya," kata anggota tim penyidik Desy M Firdaus di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/6/2005) malam.Penahanan terhadap Neneng setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 19.45 WIB. Usai diperiksa Neneng langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu untuk ditahan dengan menggunakan mobil tahanan. Ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan Neneng tampak menunduk dari sorotan kamera wartawan. Wajahnya tampak lelah dan stres. Ketika dimintai komentarnya seputar penahanannya, Neneng tidak menjawab sambil terus menundukkan kepalanya.Anggota tim penyidik Kejati DKI Jakarta lainnya, Bangkit Sormin juga telah menuju RS Agung Jakarta tempat M Taufik dirawat. Kedatangannya ke RS Agung bertujuan untuk menjelaskan status baru Taufik sebagai tahanan. Namun Taufik tidak ditahan, karena sakit. Penahanannya pun dilakukan pembantaran. "Kami akan melakukan pembantaran dan Taufik tetap berada di rumah sakit. Namun selama dia dibantar di rumah sakit tidak dihitung dalam masa penahanannya. Kejati DKI akan tetap menahan taufik selama 20 hari setelah dia keluar dari rumah sakit," Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Himawan Kaskawa di Kejati DKI Jakarta.
(mar/)











































