Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu

Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 20:50 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat membongkar sindikat pembuat uang palsu. Kedua pelakunya kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar.Kedua tersangka ini bernama Feri Heryawan (25) dan Sonny Setiawan (25). Bersama tersangka telah disita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sejumlah Rp 50 juta. Juga diamankan alat cetak dan komputer.Kasat Ops I AKBP Yasirman mengatakan, kasus penggandaan uang palsu kali terbilang canggih. "Darisisi peralatan dan perwarnaan yang digunakan dan hasil cetakan uang palsunya terbilang bagus," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (7/6/2005).Saat dites dengan alat pengetes uang palsu sebagian uang palsu tersebut tidak masalah. Berdasarkan pengakuan para tersangka, proses penggandaan uang telah berjalan sejak bulan Desember 2004. Diperkirakan jumlah uang palsu yang beredar di masyarakat saat ini bernilai besar.Menurutnya, penangkapan sindikat ini bermula dari informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menerangkan ada aktivitas yang mencurigakan dan penghuni rumahnya tak dikenal oleh warga sekitar. "Rumah itu selama ini dijaga ketat oleh pengganda uang," kata Yasirman.Saat jumpa pers, diperlihatkan kepada wartawan sejumlah uang palsu dan barang bukti lainnya. Dari sisi warna dan hasil cetak uang palsu itu nyaris tanpa cacat. Di dalamnya terlihat garis pita, nilai mata uangnya juga timbul. Kalau diterawang, seperti kata iklan, terlihat jelas. Namun jika diraba, uang tersebut sedikit terasa berat dan tebal. Kalau digosok kualitas warna uang palsu tak luntur."Kita masih mengejar pemilik modal dan ahli-ahli pengganda uang palsu itu," ungkapnya. Saat ini tersangka lainnya yang sedang dikejar oleh Mapolda Jabar adalah Alex alias Iyei (pemodal), Embing (ahli komputer), dan Jamaludin (ahli cetak). Diperkirakan ketiga tersangka itu masih berada di Bandung. Belum dapat disimpulkan berapa besar uang palsu yang sudah jadi dan beredar di masyarakat. (mar/)


Berita Terkait