"Kita akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki," kata Ketua BK DPD, Mervin Sadipun Komber, kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).
Baca juga: Ustaz Sempat Ditolak Ketua PKB Adukan Senator Bali ke BK DPD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Pencari Fakta akan menyelidiki laporan pengaduan tersebut, apakah laporan tersebut akan kita teruskan masuk area persidangan atau apakah kemudian akan ada hal-hal lain yang membatalkan laporan itu," kata Mervin.
Tim itu akan dibentuk tanggal 14 Desember. Nantinya si pengadu yakni anggota DPR dari PKB, Lukman Edy, juga akan dimintai keterangannya. Itu bila kasus dilanjut masuk area persidangan. BK bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan proses sampai akhir.
"BK akan memutuskan (sanksi) sesuai denagn tingkatannya, sanksi terberat adalah pemecatan, dan sanksi paling ringan adalah permohonan maaf," kata dia.
Arya sendiri sudah memberikan keterangan terkait hal ini. Dia menegaskan tak pernah memprovokasi ormas-ormas di Bali untuk menolak Ustaz Abdul Somad. Dia mengatakan, sebelum dia membuat pernyataan soal Ustaz Abdul Somad, sudah ada enam organisasi yang lebih dulu menyatakan penolakan. Dia juga mengatakan isu penolakan itu sudah viral di Bali.
"Pertama, tanggapan saya ya kita mengapresiasi apa pun yang dilakukan teman kamar sebelah kita DPR. Kedua, saya sebagai anggota DPD yang taat hukum dan paham Tatib BK, saya siap menghadapi, dan saat ini sedang menunggu dijadwalkan," kata Arya saat dihubungi, Selasa (12/12) kemarin.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini