"Sepanjang ditemukan unsur-unsur Pasal 21 UU Tipikor, tidak hanya SN, kan ada pihak-pihak lain kan. Pokoknya harus ada tindakan yang dianggap menghalang-halangi atau menghambat penyidikan. Itu bisa saja kepada SN, kepada sopirnya, kepada siapa lagi yang menghalangi-halangi," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (13/12/2017).
Novanto sempat tidak diketahui keberadaannya saat hendak ditangkap KPK. Novanto juga mengalami kecelakaan yang menurut pengacaranya Fredrich Yunadi membuat kliennya luka parah. Namun, pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan kondisi Novanto baik-baik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang harus disidik oleh KPK. Itu yang harus diusut oleh KPK. Tindakan-tindakan apa saja yang dianggap menghalangi atau merintangi (penyidikan)" terang Oce.
KPK sendiri telah memeriksa Hilman pada Senin (11/12). Hilman sendiri mengakui pemeriksaanya terkait penyelidikan KPK.
"Penyelidikan. Bukan penyidikan. Ini gue harus ke Polda," kata Hilman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017) usai menjalani pemeriksaan. (zak/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini