Demikian disampaikan, Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo kepada detikcom, Rabu (13/12/2017). Odit menjelaskan, tersangka adalah Kades Bagan Manunggal Kec Bagansinembah Rohil, inisial RB.
"Tersangka kemarin sudah kita lakukan penahanan dalam kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2015 dan anggaran tahun 2016," kata Odit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kasus korupsi dana desa ini kita sendiri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Odit.
Odit menjelaskan, tersangka RB yang juga Ketua KNPI Rohil, selama dua tahun anggaran 2015/2016 modusnya mark up bahan bangunan, mengurangi bayaran tukang bangunan serta tidak membayar pajak.
"Selama dua tahun, hasil penghitungan inspektorat Pemkab Rohil, totalnya ada Rp 306 juta dana anggaran desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Odit. (cha/asp)