SBY Minta Perpres Pencabutan Hak Tanah Dijelaskan ke DPR
Selasa, 07 Jun 2005 18:40 WIB
Jakarta - Tidak seorang pun dapat begitu saja mencabut hak yang dimiliki seseorang atas tanah dan semena-mena menentukan ganti ruginya, dengan menggunakan Perpres No.36/2005 tentang Penyediaan Lahan Untuk Pembangunan Sarana Umum.Demikian tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka membuka Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2005 ini di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2005).Salah satu klausul dalam Perpres No.36/2005 tersebut, akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan memicu munculnya aksi unjuk rasa di beberapa daerah. Perpres itu salah satunya mengatur pencabutan hak individu atas tanah bisa dengan berlindung pada kepentingan umum.Untuk mencegah berkembang menjadi isu-isu baru yang bergeser jauh dari inti masalah sebenarnya, Presiden mengintruksikan para menteri teknis terkait segera memberi penjelasan kepada DPR."Jelaskan dengan gamblang yang dimaksud kepentingan umum itu apa. Nanti dikira mall atau rumah mewah. Kalau satu dua kali belum cukup, jelaskan lagi dengan sabar dan bertanggung jawab," perintah Presiden.Perpres No.36/2005 merupakan salah satu kebijakan pemerintah menindaklanjuti hasil Infrastructure Summit pada Januari lalu. Puluhan investor dalam dan luar negeri selama lima tahun ke depan akan melaksanakan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Seperti jalan tol, pembangkit energi dan penyediaan air minum.Namun bukan berarti, kata Presiden, demi menarik investor, pemerintah mengorbankan kepentingan rakyat dengan membuat klausul pencabutan hak milik atas tanah atau menetapkan nilai ganti rugi secara sepihak.Pemerintah berkomitmen, proses musyawarah pembebasan lahan akan berlangsung dalam secara transparan dan melibatkan pihak ketiga yang independen. Tidak hanya pemerintah dan investor selaku pemilik proyek saja yang behubungan dengan masyarakat pada setiap tahapnya.Penentuan nilai ganti rugi itu sendiri akan tetap mengaju pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta memperhitungkan harga nyata bangunan dan tanaman yang berdiri di atas lahan bersangkutan."Untuk mencabut hak seseorang tidak bisa begitu saja. Ada alat kontrol agar hak seseorang tidak dicabut semena-mena. Jangan hadapkan antara rakyat dengan pemerintahan dan rakyat dengan investor. Karena ini demi memenuhi kepentingan umum," tambah Presiden.Menurutnya, Perpres 36/2005 dibuat justru untuk menangkal manuver-manuver curang para spekulan dan mafia tanah. Mereka inilah yang demi keuntungan pribadi memicu kerusuhan dengan meminta ganti rugi yang tinggi. Sementara warga asli pemilik tanah justru tidak mendapatkan haknya secara adil.
(nrl/)











































