Gara-gara Situs, Kadis Infokom Maluku Dicopot

Gara-gara Situs, Kadis Infokom Maluku Dicopot

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 18:34 WIB
Maluku - Gara-gara situs pemerintah Provinsi Maluku memuat pernyataan yang menyudutkan agama Islam dalam forum diskusinya, Agus Soukotta dicopot dari jabatan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemda Maluku. Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memimpin langsung upacara pencopotan di Kantor Gubernur lantai III, Jalan Pattimura, Ambon, Selasa (7/6/2005). Upacara dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II serta sejumlah pejabat Muspida Maluku. Agus digantikan oleh Lies Ulhayanan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Humas Pemda Maluku. Gubernur mengakui pencopotan ini merupakan realisasi dari tuntutan umat Islam di Maluku. Agus dianggap bertanggung jawab atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilansir situs resmi Pemda Maluku www.malukuprov.go.id beberapa waktu lalu. Dalam situs tersebut, selain memuat hujatan terhadap agama Islam, juga melansir tentang kemerdekaan RMS. Hujatan-hujatan ini berada pada buku tamu website dan forum diskusi yang ada di situs tersebut. Hujatan muncul setelah pengelola situs memunculkan satu topik untuk didiskusikan, kemudian ditanggapi oleh para peserta diskusi virtual tersebut."Ya, ini sekaligus menjawab tuntutan umat Islam dan mempermudah proses hukum saudara Agus Soukotta," aku Gubernur.Gubernur menambahkan, proses hukum bukan saja tertuju kepada Agus Soukotta, tetapi juga beberapa oknum yang berada di Dinas Infokom, yakni pengelola dan administratornya. "Saya juga berharap, pihak kepolisian juga mengusut oknum-oknum lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Terutama pengunjung yang melakukan kejahatan informasi tersebut," harap Gubernur. Gubernur juga berharap agar situs itu nantinya ditata kembali sehingga dapat menjadi wadah informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku. "Kami akan tata, kalau bisa soal diskusi maupun buku tamu tidak lagi ada pendapat masyarakat yang saling menghujat dalam situs ini," harapnya. Agus pun PasrahTerkait dengan pencopotan dirinya, Agus mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. "Saya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya pasrah seraya berlalu dari kerumunan wartawan.Sementara ini, situs resmi pemerintahan Maluku, www.malukuprov.go.id, sudah dimatikan. Di dalamnya hanya tertulis Directory Listing Denied. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads