Bagir Manan: Penahanan Ba'asyir Rahasia Ketua
Selasa, 07 Jun 2005 18:20 WIB
Jakarta - Meski masa penahanan sudah habis sejak 4 Juni 2005, tetapi Ustad Abu Bakar Ba'asyir tetap saja ditahan di LP Cipinang. Informasi dari Dirjen Lapas Mardjaman, Ba'asyir sudah ditahan MA sejak 3 Juni 2005. Apa kata Ketua MA Bagir Manan? "Itu rahasia ketua," kata Bagir Manan kepada wartawan di kantor Mahkamah Agung (MA), Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2005). Saat itu, Bagir ditanya tentang penahanan Ba'asyir yang sudah habis masanya sejak 4 Juni 2005. Menurut Bagir, tidak pernah ada pihak yang membatalkan penahanan Ba'asyir. "Kasasi Ba'asyir sudah pernah dilaporkan, tetapi berkas belum sampai ke MA. Dan saat ini, kewenangan penahanan Ba'asyir ada di tangan MA," kata Bagir. Sebelumnya, Senin (6/6/2005) kemarin, pengacara akan menjemput Ba'asyir di LP Cipinang. Namun, mereka gagal membawa pulang amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut meski saat itu belum ada surat penahanan dari MA. Atas hal ini, pengacara Ba'asyir mempraperadilankan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Lapas Cipinang Dedy Sutadi ke PN Jakarta Selatan. Pengakuan Dirjen Lapas Depkum dan HAM Murdjaman yang menyatakan MA telah mengeluarkan surat penahanan sejak 3 Juni 2005 dianggap pengacara sebagai upaya konspirasi.
(asy/)











































