Walhi Buka Posko Pengaduan Korban Perpres 36/2005
Selasa, 07 Jun 2005 18:17 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum bakal mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Setelah aksi massa di berbagai tempat, kini mulai dibuka pengaduan warga yang jadi korban perpres tersebut.Adalah LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang berinisiatif mendirikan posko nasional untuk menolak Perpres nomor 36 tahun 2005. Posko dibuka secara resmi mulai hari ini, Selasa (7/6/2005) di Sekretariat Walhi, Jalan Tegal Parang nomor 14, Jakarta Selatan."Posko ini akan menampung surat kuasa untuk gugatan uji materiil yang diajukan masyarakat mengenai penolakan Perpres No. 36 Tahun 2005," kata Direktur Walhi Chalid Muhammad saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon.Posko ini, lanjut Chalid, tak hanya berdiri di Jakarta saja, tapi tersebar di sekretariat Walhi yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia. Antara lain Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bali, Jawa dan Sulawesi. Selain itu kerja sama pendirian posko nasional juga dilakukan dengan LSM lainnya seperti YLBHI, Yayasan Bina Desa, Elsam dan lain-lain.Posko ini merupakan realisasi penolakan Walhi terhadap Perpres tersebut yang diprediksikan akan berdampak serius yang lebih masif pada masyarakat. "Gugatan uji materiil itu nantinya akan dikaitkan pula dengan UU HAM dan UU Pertanahan," tambah dia.Dalam pendirian posko nasional ini, Walhi menargetkan mengumpulkan 10 ribu surat kuasa mewakili semua propinsi di Indonesia dengan batas waktu sampai akhir bulan Juli. "Sampai siang tadi sudah terkumpul 150 surat kuasa di posko Walhi Jakarta," kata Chalid.
(jon/)











































