Pengacara Ba'asyir: Pernyataan Dirjen Lapas Lucu & Tidak Logis

Pengacara Ba'asyir: Pernyataan Dirjen Lapas Lucu & Tidak Logis

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 17:53 WIB
Jakarta - Penahanan Ustad Abu Bakar Ba'syir dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum sudah mengecek sampai hari ini bahwa tidak ada surat penahanan terhadap Ba'asyir dari Mahkamah Agung (MA). Lha kok tiba-tiba Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (LP) Depkum dan HAM Mardjaman mengaku MA telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ba'asyir sejak 3 Juni 2005. Ini lucu. Karena itu, kuasa hukum menilai ada konspirasi dalam hal ini. "Pernyataan Dirjen Lapas bahwa sudah ada surat penahanan dari MA sejak 3 Juni jelas mengindikasikan ada konspirasi terhadap Ustad," kata salah seorang kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, kepada detikcom, Selasa (7/6/2005). Mahendra memperjelas indikasi itu dengan tiga tinjauan. Pertama, dari sisi hukum. Menurut dia, bila MA mengeluarkan surat penahanan, maka surat tersebut harus disampaikan ke PN Jakarta Selatan terlebih dulu. Setelah itu, tim PN Jakarta Selatan menyerahkan surat itu kepada Kepala Lapas dan ditembuskan kepada Dirjen Lapas dan terdakwa. "Ini sesuai dengan PP nomor 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Tidak mungkin MA langsung memberikan kepada Dirjen Lapas. Kemarin dan hari ini, kita sudah mengecek ke PN Jakarta Selatan, tapi hasilnya belum ada surat penahanan dari MA," tegasnya. Karena itu, Mahendra mempertanyakan tentang surat penahanan MA yang sudah dipegang Dirjen Lapas. "Jika memang Dirjen Lapas memegang surat itu, berarti dia mendapatkan surat itu secara tidak sah," kata dia. Kedua, dari sisi logika. "Sangat lucu bila MA sudah menahan Ustad sejak 3 Juni 2005. Padahal, masa penahanan Pengadilan Tinggi baru habis 4 Juni 2005. Kalau memang surat itu benar, berarti ada satu hari yang membuat Ustad ditahan ramai-ramai," ungkap dia. Mahendra juga mempertanyakan tentang alasan keluarnya penahanan MA terhadap Ba'asyir, yaitu karena jaksa melakukan kasasi. "Kasasi yang kapan itu? Kami belum mendapat pemberitahuan sama sekali. Sesuai dengan peraturan, kasasi juga harus melewati PN Jaksel. Di PN Jaksel, belum ada kasasi itu," tegas dia. Ketiga, dari sisi tinjauan fakta. Hari Senin (6/6/2005) pukul 17.00 WIB, para pengacara Ba'asyir bertemu Kalapas Cipinang Dedy Sutadi. "Nah, Pak Dedy di depan kita, banyak saksinya, mengaku belum ada surat penahanan dari MA. Pak Dedy juga telepon ke MA dan berbicara dengan seseorang bernama Hanafi. Dan hasil pengecekan itu, MA belum mengeluarkan surat penahanan," ujar dia. Dengan tinjauan-tinjauan tersebut, maka Mahendra menduga ada konspirasi dari kekuasaan besar yang menginginkan Ba'asyir ditahan. "Maaf kan kami kalau menduga seperti itu. Sebab konspirasi ini telah merampas kemerdekaan seorang warga," ujar dia. (asy/)


Berita Terkait