"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata jaksa Sani dalam sidang, Selasa (12/12/2017).
Setelah mendengar nota tuntutan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pleidoi. Ismail Sembiring sebelumnya ditangkap petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Minggu (27/8).
Saat itu tim patroli pengamanan kawasan hutan TNGL melakukan operasi tangkap tangan, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan, petugas menyita harimau mati yang umurnya diperkirakan 3 tahun. (fdn/fdn)











































