Uang yang Dikembalikan Daan ke KPK Disebut Titipan Hamdani
Selasa, 07 Jun 2005 17:41 WIB
Jakarta - Hanya titipan. Begitulah alasan anggota KPU Daan Dimara mengenai uang US$ 30 ribu yang dikembalikan kepada Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin melalui KPK.Daan mengaku tidak memakai uang itu. Dananya disimpan di Papua. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal dana taktis yang berasal dari rekanan KPU."Saya tidak tahu itu dana apa. Tetapi katanya dana dari Hamdani, maka saya kembalikan ke Hamdani melalui penyidik. Uang itu dalam bentuk dolar Amerika," katanya.Daan menjalani pemeriksaan selama enam jam hingga pukul 16.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2005).Saat ditanya jumlah dana yang dititipkan, Daan menolak membeberkannya. "Jumlah dan materi pertanyan tanya saja ke penyidik," elaknya.Dia mengaku sebatas dititipkan dana oleh Hamdani. Namun jumlahnya tidak sama seperti yang disampaikan Hamdani bahwa setiap anggota KPU mengantongi US$ 105 ribu."Karena itu titipan, berarti saya tidak punya hak untuk menggunakan itu. Uang itu saya simpan kalau sewaktu-waktu diminta kembali, maka saya kembalikan," imbuh Daan.Daan kali ini diperiksa terkait penambahan jumlah surat suara dalam Pemilihan Presiden 2004. Menurutnya, penambahan surat suara antara lain karena ada daerah yang belum mendapat surat suara, kesalahan cetak, dan surat suara rusak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar.Sumber KPK kepada detikcom menyatakan Daan telah mengembalikan dana sebesar US$ 30 ribu. "Uang sebesar itu disimpan di Papua dan membutuhkan waktu untuk mengembalikannya," kata sumber tersebut.Selain Daan, masih menurut sumber, mantan Sekjen KPU Safder Yusacc juga mendapat dana US$ 30 ribu. Namun dia baru mengembalikan sebesar US$ 14 ribu.
(aan/)











































