JPU Perpanjang Penahanan Sussongko Selama 20 Hari

JPU Perpanjang Penahanan Sussongko Selama 20 Hari

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 17:42 WIB
Jakarta - Status tahanan Sussongko Suhardjo berubah mulai hari Selasa (7/6/2005) ini. Bebas? O, tidak. Status Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini berubah dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU).Menurut pengacara Sussongko, Boediman Paningkas, kliennya akan ditahan JPU selama 20 hari. Kemudian, dalam 14 hari JPU harus sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Sekarang status penahanannya sudah dipegang oleh jaksa penuntut umum dan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari," kata Boediman usai mendampingi Sussongko diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Ketika ditanya mengenai dana rekanan KPU sebesar US$ 30 ribu yang diterima Sussongko, Boediman menjelaskan uang tersebut diberikan oleh Ketua KPU. "Itu dikasih Pak Ketua, dan uang itu sudah habis."Hal ini dipertegas Sussongko yang dicegat wartawan sebelum masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya. "Uang itu sudah habis. Sebagian besar untuk membiayai joki (three in one), yang lainnya saya lupa," ujarnya.Uang hampir Rp 300 juta habis untuk membayar joki three in one? Begitulah menurut Sussongko. Wartawan tak sempat meminta penjelasan lebih lanjut sebab yang bersangkutan sudah terlanjur masuk ke mobil tahanan KPK, mobil Kijang warna silver bernomor polisi B 2040 BQ. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads