"Manusiawi ya, hal-hal semacam itu (stres atau tekanan). Tapi yang tidak bisa dibohongi kan record penyakit ya. Siapa pun itu, termasuk saya kalau menghadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang sudah lama dan akut pasti akan memberikan dampak, ya," kata Firman Wijaya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Soal kondisi kesehatan Novanto menjelang sidang, kata Firman, masih harus dipastikan oleh dokter sebagai yang berwenang memutuskan. Sedangkan soal siap-tidaknya kondisi mental dan jasmani Novanto, hakimlah yang bisa memberi keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, sebelum sidang dimulai, menurut Firman, ada kewajiban hakim menanyakan kesiapan kondisi terdakwa. Itu disebutnya sebagai pertanyaan yuridis yang harus disampaikan. Tanpa itu, pemeriksaan terdakwa, dalam hal ini persidangan, tidak bisa dimulai.
"Saya hanya ingin meletakkan itu secara proporsional. Kalau beliau (Setya Novanto) mampu sidang, ya silakan lanjut. Kalau tidak mampu, kan tidak bisa dipaksakan," ucap Firman.
Setya Novanto akan menjalani sidang perdana tindak pidana dugaan korupsi proyek e-KTP besok. Sebagai tersangka sebelumnya, Novanto tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan hingga dia beralasan sakit. Novanto kemudian lolos sebagai tersangka kasus ini lewat praperadilan 29 September 2017 dan kembali bugar.
Namun KPK tak berhenti begitu saja. Lembaga antirasuah ini segera menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka selang sebulan kemudian. Novanto lalu dijemput KPK hingga akhirnya ditahan di rutan.
Setelah 17 hari ditahan sejak 19 November lalu, KPK berhasil merampungkan berkas penyidikan Novanto hingga besok Ketua DPR nonaktif itu akan menjalani sidang dakwaan.
Firman menyampaikan kondisi kesehatan kliennya kini naik-turun. Dia juga berpendapat sidang pidana tidak dapat dilanjutkan tanpa menghadirkan terdakwa sebagai prinsip in presentia.
"Ya kan karena presentia, prinsip jalannya proses peradilan. Ada kewajiban jaksa penuntut umum menghadirkan (terdakwa)," kata dia. (nif/idh)