Komnas HAM: Pemanggilan 2 Jenderal Bukan Urusan Babinkum

Komnas HAM: Pemanggilan 2 Jenderal Bukan Urusan Babinkum

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 17:25 WIB
Jakarta - Peran Babinkum TNI dalam pemanggilan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan Letjen Purn TNI Prabowo Subianto dipertanyakan Komnas HAM. Komnas HAM menilai Babinkum harusnya tidak mengurusi pemanggilan kedua jenderal tersebut dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998 lalu."Ini (pemanggilan) tidak ada urusannya dengan Babinkum. Ini urusan dengan seseorang yang diduga mengetahui adanya peristiwa pelanggaran HAM," tegas Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nasution di sela-sela acara jumpa publik dengan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Nikko, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Komnas HAM, lanjut Garuda, bekerja berdasarkan UU 39/1999. UU tersebut memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap semua orang yang mengetahui atau yang diduga mengetahui terjadinya pelanggaran HAM. Ketiga jenderal yang dipanggil yakni Sjafrie, Prabowo, dan Jenderal Purn TNI Wiranto, kata Garuda, berdasarkan penilaian Komnas HAM dianggap orang-orang yang mengetahui pelanggaran HAM dalam kasus penculikan tersebut.Artinya, lanjut Garuda, secara hukum mereka memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan soal apa yang mereka ketahui tentang kasus penculikan itu."Jadi dia (Sjafrie dan Prabowo) harus datang. Ini perintah UU. Tidak penting apakah mereka TNI aktif atau purnawirawan," tegas Garuda.Karenanya, tutur dia lagi, jika ada seorang menteri yang mengatakan bahwa seorang pejabat tidak perlu datang, itu merupakan anggapan yang keliru. "Menteri itu pasti tidak membaca UU-nya," tandas Garuda.Meski Sjafrie yang saat penculikan menjabat sebagai Pangdam Jaya dan Prabowo menolak datang, Garuda meyakini Wiranto akan datang memenuhi panggilan Komnas HAM. "Saya dengar dia akan datang," ujar Garuda. Rencananya Wiranto akan memenuhi panggilan Komnas HAM pada 10 Juni 2005.Jumat lalu, 3 Juni 2005, Kepala Babinkum TNI Mayjen TNI FX James Sukiman mengatakan, Sjafrie tidak datang karena panggilan Tim Penghilangan Paksa Komnas HAM tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.Pemanggilan tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan UU, baik UU 39/1999 tentang HAM maupun UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut James, kasus yang ditangani Komnas HAM terjadi tahun 1998, sementara Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Alasan hukum yang digunakan Babinkum TNI adalah pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut dijelaskan, untuk peristiwa di masa lalu sebelum adanya UU nomor 39/1999, maka harus dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan Keppres dan rekomendasi DPR. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads