"Ya itu kan mengkaji (terkait) wacana (pemindahan ibu kota). Lebih baik kan bersiap, sedia payung sebelum hujan," kata Royke di auditorium PTIK/STIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Royke mengaku hanya menjalankan arahan dari Asrena Kapolri Irjen Bambang Sunarwibowo untuk melakukan kajian lalu lintas di wilayah Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke menjelaskan tim pengkaji dari Korlantas Polri masih berada di lapangan sehingga hasil kajiannya belum dapat disimpulkan. Tim pengkaji itu tak hanya dari Korlantas, tapi juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi.
Dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2883/XII/2017 yang terbit 4 Desember 2017, tertera beberapa poin perintah untuk Korlantas. Pertama, melaksanakan kajian dalam rangka rencana pemindahan ibu kota negara yang dilaksanakan pada 11-14 Desember di Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Poin kedua, memerintahkan tim pengkaji melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Kominfo, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, serta BPS dan Bappeda setempat dalam pelaksanaan kajian.
Landasan hukum perintah tersebut, dalam surat telegram, adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/32/VI/2016 tentang Rencana Kerja Korlantas Polri Tahun Anggaran 2017. (aud/idh)











































