"Hari ini (berkas) sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tadi saya dapat informasi sudah dikirim," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (12/12/2017).
Menurut Halim, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak jaksa atas berkas yang dikirimkan tersebut. Polisi berharap agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) sehingga perkara sbisa segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas perkara tersebut, Hilman dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hilman dinilai lalai berkendara karena mengemudikan mobil sambil memainkan telepon genggam.
Kecelakaan ini terjadi beberapa waktu lalu di Jl Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jaksel. Hilman yang saat itu berstatus sebagai kontributor MetroTV mengendarai mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto dari gedung DPR menuju kantor Metro TV untuk wawancara.
Karena telepon genggam, Hilman disebut kehilangan konsentrasi dan mobilnya menabrak tiang lampu. (mei/fdn)











































