Presiden SBY Kebanjiran SMS Laporkan Korupsi
Selasa, 07 Jun 2005 16:58 WIB
Jakarta - Anda jangan coba-coba korupsi. Bisa jadi ada yang nekat melaporkan perbuatan curang Anda itu, tak tanggung-tanggung, langsung ke Presiden SBY!Tak percaya? Simak terus kelanjutan cerita ini. Yang pasti, soal SMS laporan korupsi itu disampaikan SBY ketika membuka pembukaan Musyawawah Nasional Khusus Kadin 2005 di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2005).Dalam kesempatan itu, SBY mengingatkan agar program pemberantasan korupsi tidak dilaksanakan dengan sewenang-wenang. Tetapi secara profesional, adil dan objektif serta menjunjung tinggi supremasi hukum."Jangan sampai terjadi pemerasan bahkan korupsi baru yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Hukumannya akan jauh lebih besar," tegas Presiden.Hal lain yang perlu dihindari oleh aparat penegak hukum adalah menjatuhkan status bersalah pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi tanpa disertai bukti hukum yang cukup. Praktek demikianselain mempermalukan pihak keluarga yang bersangkutan, juga dapat akan menimbulkan masalah-maslah baru yang tidak perlu.Hanya setelah ada putusan pengadilan yang sah, maka seseorang tersangka dapat dinyatakan terbukti bersalah. Apabila memang tidak ditemukan indikasi tindakan melawan hukum atau yang merugikan negara, maka nama baik harus segera dipulihkan."Mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ya artinya salah. Sedangkan yang tidak, ya tidak salah. Jadi yang betul itu trial by the court. Tidak boleh trial by the press apalagi by sms," tegas Presiden disambut senyum hadirin.Banjir SMSPresiden menceritakan, sejak menetapkan pemberantasan KKN sebagai prioritas agenda utama pemerintahannya pada tujuh bulan lalu, ponselnya kerap dibanjiri SMS pengaduan terjadinya korupsi. Terutama yangpenyelewengan APBD hingga triliunan rupiah oleh oknum pemerintah di daerah."Mosok karena SMS saya langsung menghukum orang? Kan ya harus melalui proses hukum dulu," ujarnya.Lebih lanjut Presiden mengatakan, dirinya telah memberikan instruksi kepada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) untuk mengambil langkah mencegah terjadinya korupsi-korupsi baru. Serta menindak praktek-praktek penyelewengan pengelolaan keuangan negara yang sedang berjalan atau belum tersentuh hukum."Ternyata masih ada kantong-kantong yang harus diperiksa dan dibawa ke pengadilan. Menyakitkan. Sementara yang lain sudah mencegahkorupsi dan ingin berbuat baik-baik, kok masih ada kantong-kantong yang merdeka," sesal Presiden.
(nrl/)











































