"Kemudian saya minta kepada termohon bukti. Yang jelas disidangkan, adanya bukti sidang, saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul disidangkan, bagaimana caranya. Saya nggak tahu," kata Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Seusai sidang, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengaku akan melapor dulu ke pimpinan KPK terkait permintaan hakim itu. Menurutnya, nanti pimpinan KPK yang akan memutuskan seperti apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Setiadi mengaku akan mempertimbangkan bukti apa yang dianggap tepat di sidang praperadilan besok. Namun dia tidak mau berbicara lebih lanjut sebab menurutnya hal itu masuk ke ranah teknis.
"Itulah berkah kita di teknologi. Kalau dulu itu kan tidak bisa live. Sekarang karena sudah bisa streaming atau teleconference atau bukti fisik, visualnya. Ya tergantung dari beliau nanti. Masalah itu saya tidak bisa menjawab sekarang karena itu persoalan teknis dan nanti kami akan sampaikan ke KPK," tuturnya.
Sidang praperadilan akan dilanjut pada esok hari dengan agenda mendengarkan dua ahli lagi dari KPK. Di waktu yang sama, sidang perdana pokok perkara pun digelar di Pengadilan Tipikor. (knv/dhn)